"Hakikat Dasar Ilmu Pengetahuan"
Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi,
Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002, disebutkan bahwa Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
Ilmu pengetahuan merupakan elemen terpenting yang tidak bisa terpisahkan dari unsur kehidupan manusia. Keberhasilan seseorang dalam memperoleh banyaknya ilmu pengetahuan adalah melalui proses pendidikan yang diperoleh sejak masuk sekolah hingga perguruan tinggi.
Ilmu pengetahuan disebut sebagai pondasi dalam membentuk kecerdasan, keterampilan dan kepribadian untuk mendukung keberhasilan seseorang di segala bidang.
Catatan: 11 Juli 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar