"Memahami Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP)"
Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi,
Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)
Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) dibentuk melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dan ditetapkan dengan Keputusan Desa/Keputusan Kepala Kelurahan. Keputusan Desa/ Keputusan Kepala Kelurahan tentang pembentukan UED-SP berlaku setelah mendapat pengesahan dari Bupati/Walikota. Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), sebagaimana dimaksud berkedudukan di Desa/ Kelurahan.
Tujuan dibentuknya Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), adalah untuk:
1. Mendorong kegiatan perekonomian masyarakat desa /kelurahan.
2. Meningkatkan krativitas berwirausaha anggota masyarakat desa/ kelurahan yang berpenghasilan rendah.
3. Mendorong usaha sektor informal untuk penterapan tenaga kerja bagi masyarakat desa/ kelurahan.
4. Menghindarkan anggota masyarakat desa/ kelurahan dari pengaruh pelepas uang dengan bunga tinggi yang merugikan masyarakat.
5. Meningkatkan peranan masyarakat desa/ kelurahan dalam rangka menampung dan mengelola bantuan modal yang berasal dari Pemerintahan dan atau sumber-sumber lain yang sah.
6. Memelihara dan meningkatkan adat kebiasaan gotong royong untuk gemar menabung secara tertib, teratur bermanfaat dan berkelanjutan.
Sasaran kegiatan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), adalah masyarakat yang berada di desa/ kelurahan baik perorangan maupun kelompok yang akan memulai berusaha atau mengembangkan usahanya.
Catatan: 11 Juli 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar