Memahami Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP)

 "Memahami Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP)"

Oleh: Toman Sony Tambunan
(
Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi, Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)

 Dalam rangka mendapatkan modal usaha atau menyalurkan sumber dana, masyarakat desa pada saat ini telah banyak yang memanfaatkan lembaga keuangan di desa, baik yang sifatnya formal, Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), maupun non formal seperti ijon, rentenir, pedagang kredit dan sebagainya. tetapi bagi masyarakat desa yang umumnya golongan ekonomi lemah adakalanya lembaga keuangan tersebut terutama yang formil sulit dijangkau fasilitasnya karena dihadapkan pada beberapa kendala antara lain: Belum menjangkau secara luas kepada golongan ekonomi lemah; Pinjaman harus dengan jaminan/anggunan; Prosedur yang belum difahami oleh masyarakat desa; Biaya pengurusan/pelayanan yang tinggi; dab Lokasi nasabah umumnya jauh dan sulit dijangkau.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), disebutkan bahwa: Usaha ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP)adalah suatu lembaga yang bergerak di bidang simpan Pinjam dan merupakan milik masyarakat desa/ kelurahan yang diusahakan serta dikelola oleh masyarakat desa/ kelurahan.
Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) dibentuk melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dan ditetapkan dengan Keputusan Desa/Keputusan Kepala Kelurahan. Keputusan Desa/ Keputusan Kepala Kelurahan tentang pembentukan UED-SP berlaku setelah mendapat pengesahan dari Bupati/Walikota. Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), sebagaimana dimaksud berkedudukan di Desa/ Kelurahan.
Tujuan dibentuknya Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), adalah untuk:
1. Mendorong kegiatan perekonomian masyarakat desa /kelurahan.
2. Meningkatkan krativitas berwirausaha anggota masyarakat desa/ kelurahan yang berpenghasilan rendah.
3. Mendorong usaha sektor informal untuk penterapan tenaga kerja bagi masyarakat desa/ kelurahan.
4. Menghindarkan anggota masyarakat desa/ kelurahan dari pengaruh pelepas uang dengan bunga tinggi yang merugikan masyarakat.
5. Meningkatkan peranan masyarakat desa/ kelurahan dalam rangka menampung dan mengelola bantuan modal yang berasal dari Pemerintahan dan atau sumber-sumber lain yang sah.
6. Memelihara dan meningkatkan adat kebiasaan gotong royong untuk gemar menabung secara tertib, teratur bermanfaat dan berkelanjutan.
Sasaran kegiatan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), adalah masyarakat yang berada di desa/ kelurahan baik perorangan maupun kelompok yang akan memulai berusaha atau mengembangkan usahanya.

Catatan: 11 Juli 2021


Tidak ada komentar:

Posting Komentar