"Peran Koperasi Dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat"
Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi,
Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)
Pertama, koperasi memiliki nilai ”kekeluargaan” yang mengandung arti bahwa Koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan kemakmuran orang-perseorangan.
Kedua, koperasi memiliki nilai ”demokrasi” yang mengandung arti bahwa setiap Anggota Koperasi memiliki satu sauara dan berhak ikut dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, koperasi memiliki nilai ”persamaan” yang mengandung arti setiap Anggota Koperasi memilki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi dengan berkoperasi.
Keempat, koperasi memiliki nilai ”berkeadilan” yang mengandung arti kepemilikan peluang dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara sesuai kemampuannya untuk menjadi Anggota Koperasi.
Kelima, koperasi memiliki nilai ”kemandirian” yang mengandung arti dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.
Koperasi melalui berbagai kegiatannya telah banyak mendukung kebijakan Pemerintah dalam menggali potensi ekonomi kerakyatan, sehingga dapat mewujudkan ketangguhan ekonomi kerakyatan, dan pada akhirnya akan menciptakan masyarakat sejahtera dan mandiri.
Catatan: 11 Juli 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar