INDONESIA BUTUH AHLI KEBIJAKAN PUBLIK

 

Pada suatu kesempatan waktu, mengutip pendapat dari salah satu pembicara Webinar yang juga merupakan Founder Program Mini Magister Kebijakan Publik (PMM-KP), dan sekaligus Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI), yaitu Dr. Riant Nugroho, yang menyebutkan bahwa Indonesia masih membutuhkan banyak ahli kebijakan publik untuk membantu penyusunan berbagai kebijakan yang dapat memenuhi aspirasi rakyat Indonesia, serta sekaligus mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, diharapkan juga para ahli kebijakan publik ini dapat membantu pemerintah dalam mengatasi tumpang tindih berbagai kebijakan yang ada dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, diperlukan berbagai kebijakan publik yang merupakan hak dari rakyat. Oleh karena itu, dibutuhkan pemikir tentang kebijakan publik agar kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah, tidak bertentangan atau menyimpang dari cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut, mengutip pendapat dari pembicara webinar ini, bahwa saat ini banyak kebijakan publik yang tidak efektif untuk dilaksanakan dengan berbagai alasan. Salah satu faktor penyebab ketidak-efektifan kebijakan publik yang dibuat oleh pembuat kebijakan publik, diantaranya adalah: tidak tahu kebijakan publik, tidak mengerti cara pembuatan kebijakan publik, tidak memahami makna efektivitas dari suatu kebijakan publik. Sebagai dampaknya adalah banyak kebijakan yang dibuat, tetapi bertentangan dengan pelaksanaannya. Diharapkan kedepannya, kebijakan publik dapat dibuat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Penulis disini mencoba mengupas sedikit teori tentang kebijakan publik, yang dikutip dari buku Awan Y. Abdoellah dan Yudi Rusliana, berjudul: ”Teori & Analisis Kebijakan Publik”, tahun 2016. Dalam buku tersebut menguraikan definisi kebijakan publik dari berbagai pendapat, diantaranya yaitu: Jones (1970) mengemukakan bahwa kebijakan publik adalah antar hubungan di antara unit pemerintahan tertentu dengan lingkungannya. Jenkins (1978) menyatakan bahwa kebijakan pemerintah itu adalah serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi di mana keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari aktor-aktor tersebut. Udoji (1981) mendefinisikan kebijakan publik adalah sebagai suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang di arahkan pada suatu masalah atau seklompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat. Easton (1953) menyatakan bahwa kebijakan publik adalah alokasi nilai yang otoratif untuk seluruh masyarakat akan tetapi hanya masyarakatlah yang dapat berbuat secara otoratif untuk seluruh masyarakat, dan semuanya yang dipilih oleh pemerintah untuk dikerjakan atau untuk tidak dikerjakan adalah hasil-hasil dari alokasi nilai-nilai atau keputusan tersebut. Domain kebijakan publik meliputi bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, perdagangan, dan perhubungan atau transportasi.

Dalam bukunya yang berjudul: ”Kebijakan Publik: Membangun Pelayanan Publik yang Responsif”, Budiman Rusli menuliskan bahwa Kebijakan publik merupakan modal utama yang dimiliki pemerintah untuk menata kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Dikatakan sebagai modal utama karena hanya melalui kebijakan publiklah pemerintah memiliki kekuatan dan kewenangan hukum untuk memanej masyarakat dan sekaligus memaksakan segala ketentuan yang telah ditetapkan. Walaupun memaksa, akan tetapi sah dan legitimate karena didasari regulasi yang jelas. Efektifitas kebijakan publik akan terukur dari seberapa besar kebijakan tersebut dapat direalisasikan dan memberi solusi terhadap berbagai masalah publik yang sedang terjadi. Hal ini berarti bahwa pelayanan publik merupakan tindak lanjut dari penerapan kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masalah dan kepentingan masyarakat. Kebijakan publik adalah alat untuk mencapai tujuan publik, bukan tujuan orang perorang atau golongan dan kelompok.

 

Catatan: Toman Sony Tambunan

29 Agustus 2021

 

Tulisan ini sudah dipublikasikan dalam blog penulis: tomansonytambunan.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar