Pada suatu kesempatan
waktu, mengutip pendapat dari salah satu pembicara Webinar yang juga merupakan
Founder Program Mini Magister Kebijakan Publik (PMM-KP), dan sekaligus Ketua
Umum Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI), yaitu Dr. Riant Nugroho, yang
menyebutkan bahwa Indonesia masih membutuhkan banyak ahli kebijakan publik
untuk membantu penyusunan berbagai kebijakan yang dapat memenuhi aspirasi
rakyat Indonesia, serta sekaligus mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, diharapkan
juga para ahli kebijakan publik ini dapat membantu pemerintah dalam mengatasi
tumpang tindih berbagai kebijakan yang ada dalam kehidupan sehari-hari. Untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, diperlukan berbagai kebijakan publik
yang merupakan hak dari rakyat. Oleh karena itu, dibutuhkan pemikir tentang
kebijakan publik agar kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah, tidak
bertentangan atau menyimpang dari cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana
yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut, mengutip
pendapat dari pembicara webinar ini, bahwa saat ini banyak kebijakan publik yang
tidak efektif untuk dilaksanakan dengan berbagai alasan. Salah satu faktor
penyebab ketidak-efektifan kebijakan publik yang dibuat oleh pembuat kebijakan
publik, diantaranya adalah: tidak tahu kebijakan publik, tidak mengerti cara
pembuatan kebijakan publik, tidak memahami makna efektivitas dari suatu
kebijakan publik. Sebagai dampaknya adalah banyak kebijakan yang dibuat, tetapi
bertentangan dengan pelaksanaannya. Diharapkan kedepannya, kebijakan publik
dapat dibuat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, dan berpihak
kepada kepentingan masyarakat luas.
Penulis disini mencoba
mengupas sedikit teori tentang kebijakan publik, yang dikutip dari buku Awan Y.
Abdoellah dan Yudi Rusliana, berjudul: ”Teori & Analisis Kebijakan Publik”,
tahun 2016. Dalam buku tersebut menguraikan definisi kebijakan publik dari berbagai
pendapat, diantaranya yaitu: Jones (1970) mengemukakan bahwa kebijakan publik
adalah antar hubungan di antara unit pemerintahan tertentu dengan lingkungannya.
Jenkins (1978) menyatakan bahwa kebijakan pemerintah itu adalah serangkaian
keputusan yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang atau sekelompok aktor
politik berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk
mencapainya dalam suatu situasi di mana keputusan-keputusan itu pada prinsipnya
masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari aktor-aktor tersebut.
Udoji (1981) mendefinisikan kebijakan publik adalah sebagai suatu tindakan
bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang di arahkan pada suatu
masalah atau seklompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi
sebagian besar warga masyarakat. Easton (1953) menyatakan bahwa kebijakan
publik adalah alokasi nilai yang otoratif untuk seluruh masyarakat akan tetapi
hanya masyarakatlah yang dapat berbuat secara otoratif untuk seluruh
masyarakat, dan semuanya yang dipilih oleh pemerintah untuk dikerjakan atau
untuk tidak dikerjakan adalah hasil-hasil dari alokasi nilai-nilai atau keputusan
tersebut. Domain kebijakan publik meliputi bidang pendidikan, kesehatan, perumahan,
perdagangan, dan perhubungan atau transportasi.
Dalam bukunya yang berjudul:
”Kebijakan Publik: Membangun Pelayanan Publik yang Responsif”, Budiman Rusli menuliskan
bahwa Kebijakan publik merupakan modal utama yang dimiliki pemerintah untuk
menata kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Dikatakan sebagai
modal utama karena hanya melalui kebijakan publiklah pemerintah memiliki
kekuatan dan kewenangan hukum untuk memanej masyarakat dan sekaligus memaksakan
segala ketentuan yang telah ditetapkan. Walaupun memaksa, akan tetapi sah dan legitimate karena didasari regulasi yang
jelas. Efektifitas kebijakan publik akan terukur dari seberapa besar kebijakan
tersebut dapat direalisasikan dan memberi solusi terhadap berbagai masalah
publik yang sedang terjadi. Hal ini berarti bahwa pelayanan publik merupakan
tindak lanjut dari penerapan kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masalah
dan kepentingan masyarakat. Kebijakan publik adalah alat untuk mencapai tujuan
publik, bukan tujuan orang perorang atau golongan dan kelompok.
Catatan: Toman Sony Tambunan
29 Agustus 2021
Tulisan
ini sudah dipublikasikan dalam blog penulis: tomansonytambunan.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar