"Peran Program Pemberdayaan Masyarakat Guna Meningkatkan Kearifan Lokal"
Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi,
Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)
Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, salah satu dari strategi pemberdayaan masyarakat, adalah "Peningkatan pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal".
Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
Dapat dipahami bahwa, kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu upaya untuk mendukung dalam meningkatkan nilai kearifan lokal bagi suatu daerah, diantaranya berupa:
1. Program pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi suatu daerah melalui pendidikan berbasis kearifan lokal.
2. Program pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya lokal melalui pengelolaan Teknologi Tepat Guna.
3. Program pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk mendukung sektor kepariwisataan daerah.
4. Program pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.
Catatan: 11 Juli 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar