"Pemberdayaan Masyarakat dan Implementasinya"
Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi,
Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)
Kegiatan ini meliputi: Pertama, pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat. Kedua, keluarga berencana. Ketiga, pelatihan kader kesehatan masyarakat. Keempat, kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, yang dimaksud dengan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat. Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut juga disebutkan beberapa kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan yang meliputi: Kesahatan ibu, bayi dan balita; Kesehatan anak usia sekolah dan remaja; Kesehatan usia produktif; Kesehatan lanjut usia; Kesehatan kerja; Perbaikan gizi masyarakat; Penyehatan lingkungan; Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; Kesehatan tradisional; Kesehatan jiwa; Kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan; serta Kegiatan peningkatan kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
2. Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan.
Kegiatan ini meliputi: Pertama, penyelenggaraan pelatihan kerja. Kedua, penyelenggaraan kursus seni budaya. Ketiga, kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya. Melalui kegiatan ini, maka masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, keterampilan, serta terjadi perubahan sikap.
3. Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah.
Kegiatan ini meliputi: Pertama, penyelenggaraan pelatihan usaha. Kedua, kegiatan pengelolaan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah lainnya.
4. Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan.
Kegiatan ini meliputi: Pertama, pelatihan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan. Kedua, kegiatan pengelolaan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Catatan: 11 Juli 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar