"Peran Partisipasi Masyarakat dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah"
Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi,
Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah peran serta masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mencakup kegiatan sebagai berikut:
1. Penyusunan Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat. Partisipasi masyarakat disini dapat dilakukan melalui: Konsultasi Publik; Penyampaian Aspirasi; Rapat dengar pendapat umum; Kunjungan Kerja; Sosialisasi; dan/atau Seminar, Lokakarya dan/atau Diskusi.
2. Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan Daerah.
3. Pengelolaan Aset dan/atau Sumber Daya Alam Daerah. Artinya, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah yang meliputi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan/atau pemeliharaannya.
4. Penyelenggaran pelayanan publik. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: 11 Juli 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar