Penyakit Birokrasi di Indonesia

 "Penyakit Birokrasi di Indonesia"

Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi, Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)

 Robert B. Denhart dalam bukunya ”Theories of Public Organization” menyebutkan secara khusus tugas pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai berikut: penyediaan barang dan jasa publik yang wajib diberikan kepada masyarakat; pemberian subsidi bagi masyarakat dan usaha swasta untuk menyediakan barang dan jasa publik yang harus disediakan pemerintah; penyediaan subsidi untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya masyarakat miskin; penyediaan barang dan jasa privat yang belum layak dilakukan oleh masyarakat; pembuatan peraturan (regulasi) untuk mengatur peran pasar bagi kepentingan publik atau mengatur peran pasar yang menganggu kepentingan publik.

Kesan atas buruknya pelayanan publik yang masih menyelimuti birokrasi pemerintahan di Indonesia, merupakan tantangan berat yang harus dihadapi dalam proses menuju pemerintahan yang baik, bersih, dan amanah (good governance).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui bukunya ”Reformasi Birokrasi” dituliskan bahwa ada beberapa penyakit birokrasi, meliputi:
1. Penyakit Pertama adalah masih banyaknya pemerintah daerah yang memiliki persentase belanja operasional untuk kebutuhan internal yang lebih besar dari belanja publik.
2. Penyakit Kedua: adalah praktik korupsi yang menjadi budaya pada birokrasi di Indonesia.
3. Penyakit Ketiga: In-efektivitas dan In-efisiensi Pengelolaan Pembangunan.
4. Penyakit Keempat: adalah kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum optimal dalam mendukung kinerja pemerintah.
5. Penyakit Kelima: Struktur organisasi pemerintah yang cenderung gemuk, baik di tingkat pusat maupun di daerah, pemerintah cenderung memperbesar struktur tanpa melihat kebutuhan di lapangan, ketersediaan sumber daya yang dimiliki, kondisi terkini yang dihadapi, serta cakupan wilayah pelayanan.
6. Penyakit Keenam, adalah Kualitas pelayanan publik yang masih belum memenuhi harapan publik.
7. Penyakit Ketujuh, adalah perilaku pegawai yang belum profesional.

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui bukunya ”Reformasi Birokrasi” dituliskan bahwa ada beberapa solusi atas permasalahan birokrasi yang belum optimal di Indonesia, yaitu: melalui ”Reformasi Birokrasi” dengan pendekatan kepada:
1. Memperbaiki manajemen kinerja.
2. Membangun unit kerja yang berintegritas.
3. Melakukan penyederhanaan organisasi pemerintahan.
4. Mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) secara terintegrasi.
5. Meningkatkan kapasitas Aparatur.
6. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Catatan: 10 Juli 2021


Tidak ada komentar:

Posting Komentar