"Penguatan Pengawasan Sebagai Komponen Reformasi Birokrasi"
Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku,
Praktisi, Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)
Berbagai permasalahan kinerja yang banyak dialami oleh institusi Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus dilakukan berbagai upaya perubahan dan perbaikan secara terus menerus untuk meningkatkan kinerja pelayanan yang lebih baik lagi. Komitmen untuk melakukan berbagai perubahan dan perbaikan, perlu didukung program "Penguatan Pengawasan", guna menjamin rencana perubahan yang diinginkan, dapat sesuai dengan yang dilakukan.
Program "Penguatan Pengawasan" bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraa pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada masing-masing instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara, meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara, meningkatkan status opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Untuk mengukur pencapaian program "Penguatan Pengawasan", digunakan indikator-indikator:
Pertama, Telah terdapat unit yang ditetapkan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/ WBBM). Unit kerja semacam ini merupakan miniatur pelaksanaan Reformasi Birokrasi, terutama pada unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Diharapkan unit kerja dengan predikat WBK-WBBM dapat menjadi contoh pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi unit-unit kerja lainnya.
Kedua, Telah dilakukan evaluasi atas pembangunan zona integritas.
Program "Penguatan Pengawasan" dijabarkan ke dalam beberapa kegiatan, diantaranya yaitu:
Pertama, Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Kedua, Peningkatan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai Quality Assurance (QA).
Ketiga, Penerapan Zona Integritas.
Keempat, Pengendalian Gratifikasi.
Kelima, Pelaksanaan Whistle-Blowing System.
Keenam, Pelaksanaan Pemantauan Benturan Kepentingan.
Ketujuh, Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Kedelapan, Penguatan Sistem Anti Korupsi.
Kesembilan, Penguatan Kampanye Publik.
Seperti dipahami bersama, bahwa 'Reformasi Birokrasi' bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Salah satu Misi dari 'Reformasi Birokrasi', adalah melalui 'Pengembangan mekanisme pengendalian atau pengawasan yang efektif'.
Pelaksanaan reformasi birokrasi harus disertai monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik dan melembaga. Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan melakukan koreksi bila terjadi kesalahan/penyimpangan arah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Catatan: 10 Juli 2021

Tidak ada komentar:
Posting Komentar