Pendidikan Berbasis Vokasi

 "Pendidikan Berbasis Vokasi"

Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi, Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)

 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018, mendefinisikan Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan. Pendidikan vokasi dapat diselenggarakan perguruan tinggi dalam sistem terbuka dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian pendidikan (multy entry multy exit system). Penyelenggaraan sistem terbuka dapat dilakukan dalam bentuk gelar bersama (joint degree) atau gelar ganda (double degree) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gelar bersama (joint degree) atau gelar ganda (double degree) sebagaimana dimaksud disini dilaksanakan berdasarkan kurikulum bersama (joint curriculum).

Penyusunan kurikulum dan/atau silabus pada penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dapat dilakukan oleh institusi pendidikan dengan melibatkan unsur industri, profesional, dan/atau asosiasi profesi. Penetapan kurikulum dan/atau silabus Pendidikan Vokasi oleh pimpinan perguruan tinggi.
Silabus disusun berbasis kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional, dan/atau standar khusus. Yang dimaksud dengan, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi harus link and match dengan kebutuhan industri atau dunia kerja. Untuk mendukung tercapai tujuan dari pendidikan berbasi vokasi, maka institusi pendidikan harus menyelenggarakan kegiatan pemagangan bagi setiap peserta didiknya. Yang dimaksud dengan Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pendidikan dan pelatihan dengan bekerja langsung di bawah bimbingan dan pengawasan pekerja atau instruktur di institusi pendidikan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Ciri khas pendidikan tinggi vokasi memberikan kemampuan aplikatif dan kemampuan inovatif. Pendidikan vokasi memiliki ciri atau kekhasan dan mengutamakan dalam menerapkan aspek-aspek praktis yang didukung oleh teori yang tepat. Hal ini untuk membedakan terhadap pendidikan akademis yang lebih mengutamakan capaian teoritis didukung aspek praktis. Ketepatan komposisi antara praktek dan teori pendukung menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan proses pendidikan pada pendidikan tinggi vokasi. Komposisi praktek lebih dominan dari pada teori menjadi ciri khas pendidikan vokasi.



Catatan: 10 Juli 2021


Tidak ada komentar:

Posting Komentar