Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Sebagai Komponen Reformasi Birokrasi

"Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Sebagai Komponen Reformasi Birokrasi"

Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi, Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)

 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui bukunya ”Reformasi Birokrasi", ada menyebutkan beberapa permasalahan dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia, diantaranya adalah: Kualitas Aparatur masih belum optimal dalam mendukung kinerja pemerintah; Kualitas pelayanan publik yang masih belum memenuhi harapan publik; dan perilaku Aparatur yang belum profesional.

Solusi atas permasalahan birokrasi yang belum optimal sebagaimana dimaksud diatas, adalah melalui 'Peningkatkan kapasitas Aparatur'. Hal ini dapat dilakukan melalui program "Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia" Aparatur di setiap institusi Pemerintah.
Salah satu Arah kebijakan reformasi birokrasi adalah Pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, baik di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang lainnya.
Pelaksanaan reformasi birokrasi diyakini dapat merubah pola pikir (mind-set) dan pola budaya (culture-set), serta pengembangan budaya kerja sebagai upaya dalam rangka mencegah dan mempercepat pemberantasan korupsi; secara berkelanjutan dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance); pemerintahan yang bersih (clean government); dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah, yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan.
Program 'Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia' Aparatur dijabarkan kedalam 8 (delapan) kegiatan yaitu:
Pertama, Penataan sistem rekruitmen pegawai.
Kedua, Analisis Jabatan.
Ketiga, Evaluasi Jabatan.
Keempat, Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.
Kelima, Assessment individu berdasarkan kompetensi.
Keenam, Penerapan Sistem Penilaian Kinerja individu (SPK).
Ketujuh, Pembangunan/pengembangan data base pegawai.
Kedelapan, Pembangunan Diklat pegawai berbasis kompetensi

Program Penguatan dalam mendukung Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara, dirinci melalui beberapa kegiatan, diantaranya yaitu: Perencanaan Kebutuhan Pegawai; Sistem Rekrutmen dan Seleksi; Sistem Promosi Terbuka; Pemanfaatan Assessment Center; Penilaian Kinerja Pegawai; Reward and Punishment berbasis kinerja; Pengembangan Sistem Informasi Aparatus Sipil Negara (ASN); Sistem Pengkaderan Pegawai ASN; Pengembangan Profile Kompetensi Calon dan Pejabat Tinggi ASN; Pengendalian Kualitas Diklat; Penetapan dan Pengelolaan Pola Karier; serta Pengukuran Gap Kompetensi antara Pemangku Jabatan dengan Syarat Kompetensi Jabatan.

Untuk mengukur pencapaian program 'Penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia ' ini digunakan indikator-indikator:
Pertama, Telah terdapat standar kompetensi.
Kedua, Telah dilakukan pengembangan Sumber Daya Manusia (melalui e-learning).
Ketiga, Telah ditetapkan peta jabatan.

Catatan: 10 Juli 2021


Tidak ada komentar:

Posting Komentar