Penataan dan Penguatan Organisasi Sebagai Komponen Reformasi Birokrasi

 "Penataan dan Penguatan Organisasi Sebagai Komponen Reformasi Birokrasi"

Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi, Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)

 Tujuan reformasi birokrasi dalam persepsi umum, tidak lain adalah perbaikan kualitas pelayanan publik. Dalam pengertian ini, reformasi birokrasi harus mampu menghasilkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis. Secara operasional salah satu upaya untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis tidak lain adalah memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan sehingga lebih mencerminkan birokrasi mampu menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan kriteria tersebut. Salah satu aspek penting dalam rangka mewujudkan birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien dan ekonomis adalah dengan program "Penataan dan Penguatan Organisasi" bagi setiap instansi Pemerintah.

Reformasi Birokrasi merupakan upaya perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia aparatur.

Salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan, diantaranya adalah "Organisasi", dimana hasil yang diharapkan adalah organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing).
Penataan dan Penguatan Organisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi instansi pemerintah secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga organisasi instansi pemerintah menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing).

Penataan tata-laksana (business process) organisasi dilakukan melalui serangkaian proses analisis dan perbaikan tata-laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Target yang ingin dicapai melalui program ini antara lain adalah meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan serta kinerja di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dasar pemikiran dari penataan tata-laksana (business process)organisasi adalah sebagai berikut:
Pertama, Pembuatan atau perbaikan Standar Operating Procedure (SOP), termasuk di dalamnya perbaikan standar kinerja pelayanan.
Kedua, Perbaikan struktur organisasi.
Ketiga, Pembuatan atau perbaikan uraian pekerjaan (job descriptions).

Program 'Penguatan Kelembagaan', dilakukan melalui:
Pertama, Penyempurnaan pedoman dan pelaksanaan evaluasi organisasi.
Kedua, Penguatan organisasi pada Instansi utama dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Ketiga, Penyusunan rincian tugas yang efektif pada Instansi utama dan Unit Pelaksana Teknik (UPT).
Keempat, Penyusunan pedoman organisasi instansi pemerintah di daerah.

Dalam mengukur pencapaian program'Penataan dan Penguatan Organisasi' ini digunakan beberapa indikator, diantaranya:
Pertama, Telah dilakukan evaluasi kelembagaan.
Kedua, Hasil evaluasi telah ditindaklanjuti.
Secara teoritis, bahwa organisasi Pemerintahan berbasis kinerja ditandai dengan beberapa hal, antara lain:
Pertama, Penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan dengan berorientasi pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.
Kedua, Kinerja pemerintah difokuskan pada upaya untuk mewujudkan outcomes (hasil).
Ketiga, Seluruh instansi pemerintah menerapkan manajemen kinerja yang didukung dengan penerapan sistem berbasis elektronik untuk memudahkan pengelolaan data kinerja.
Kempat, Setiap individu pegawai memiliki kontribusi yang jelas terhadap kinerja unit kerja.
Intinya, untuk mencapai keempat karakteristik organisasi Pemerintahan berbasis kinerja sebagaimana disebutkan diatas, maka setiap instansi Pemerintah harus melakukan program "Penataan dan Penguatan Organisasi" sebagai bentuk dukungan terhadap reformasi birokrasi.

Catatan: 10 Juli 2021


Tidak ada komentar:

Posting Komentar