"Penataan Perundang-Undangan Sebagai Komponen Reformasi Birokrasi"
Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku,
Praktisi, Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)
Untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi tersebut, maka dirasa perlu dilakukan penataan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Penataan Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan dijabarkan ke dalam 2 (dua) kegiatan yaitu:
Pertama, Penataan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh setiap institusi pemerintah.
Kedua, Perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang diprogramkan oleh setiap institusi pemerintah.
Ketiga, Penyempurnaan/Regulasi peraturan yang tumpang tindih, tidak relevan, dan disharmoni.
Keempat, Deregulasi peraturan perundangan yang menghambat pelayanan.
Kelima, Identifikasi, sinkronisasi, dan harmonisasi peraturan.
Keenam, Penyusunan Peta Peraturan Perundang-undangan.
Ketujuh, Implementasi, Monitoring, dan Evaluasi peraturan perundang-undangan.
Target yang ingin dicapai melalui program 'Penataan Peraturan Perundang-Undangan' ini adalah:
Pertama, Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan perunang-undangan yang dikeluarkan oleh isntansi pemerintah.
Kedua, Meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundangundangan instansi pemerintah
Dalam mengukur pencapaian program 'Penataan Peraturan Perundang-Undangan' ini digunakan beberapa indikator, diantaranya:
Pertama, Telah dilakukan identifikasi, analisis, pemetaan, dan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis.
Kedua, Telah dilakukan penyederhanaan perundangan yang menghambat investasi, birokrasi, dan kecepatan permberian layanan.
Catatan: 10 Juli 2021

Tidak ada komentar:
Posting Komentar