Memahami Fungsi Pemerintah

 "Memahami Fungsi Pemerintah"

Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi, Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)

 Secara umum ada dua bentuk fungsi pemerintah, yaitu:

PERTAMA: FUNGSI PRIMER, artinya fungsi yang dilakukan oleh Pemerintah secara konsisten dan terus menerus serta memiliki hubungan positif terhadap kondisi masyarakat yang diperintah meningkat.
Fungsi Primer ini dibagi atas dua bentuk yaitu:
1. ’Fungsi Pelayanan’, adalah fungsi utama pemerintah untuk memberikan pelayanan untuk mendukung terpenuhinya keinginan dan kebutuhan masyarakat di berbagai sektor kehidupan.
2. ’Fungsi Pengaturan (regulating)’ adalah fungsi pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan semua sektor kehidupan bermasyarakat dan bernegara melalui penetapan berbagai kebijakan-kebijakan dalam bentuk peraturan atau regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga terjaga stabilitas negara dan terjaminnya pertumbuhan negara diberbagai sektor sesuai yang diharapkan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan lainnya.

KEDUA: FUNGSI SEKUNDER, artinya fungsi yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menyesuaikan serta menyelesaikan berbagai kondisi dan situasi yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga tercipta kehidupan yang semakin teratur, terarah dan terbaik.
Fungsi Sekunder dibagi atas dua bentuk, yaitu:
1. ’Fungsi Pembangunan’ adalah fungsi yang dilakukan oleh pemerintah untuk membangun guna meningkatkan kondisi masyarakat bila kondisi masyarakat yang lemah, serta memperbaiki kondisi masyarakat ke taraf yang lebih baik lagi (sejahtera).
2. ’Fungsi Pemberdayaan’ adalah fungsi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan serta memajukan kemampuan masyarakat melalui peningkatan keterampilan dan kemampuan masyarakat. Pemberdayaan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga masyarakat bisa lebih berkompeten, bersaing, dan berdayaguna.

Bila melihat kembali salah satu fungsi yang dilakukan oleh Pemerintah adalah ’Fungsi Pelayanan’, maka setiap organisasi pemerintahan baik di tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan wajib memberikan pelayanan publik kepada masyarakat luas untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik yang dilakukan oleh setiap Aparatur Sipil Negara merupakan perwujudan dari fungsi sebagai abdi masyarakat. Untuk bisa mewujudkan pelayanan publik yang optimal, maka dibutuhkan sarana atau fasilitas pelayanan yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat, sehingga lebih mudah digunakan dan dirasakan oleh setiap masyarakat.

Catatan: 10 Juli 2021


Tidak ada komentar:

Posting Komentar