"Financial Distress
Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku,
Praktisi, Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)
”Financial Distress” merupakan suatu kondisi organisasi atau perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu untuk melakukan suatu pembayaran kepada pihak lainnya sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan bersama.
Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh organisasi atau perusahaan sebagaimana dimaksud diatas, dapat berupa kewajiban pembayaran utang dan bunga kredit, pembayaran gaji (upah) tenaga kerja, pembagian dividen kepada para pemegang saham, kewajiban pembayaran pelaksanaan kegiatan sesuai kontrak yang disepakati dengan pihak lainnya, serta kewajiban untuk menerima pendapatan atau keuntungan yang diharapkan bagi pemilik usaha (pemilik modal) sebagai bentuk dari keterlibatan (partisipasi) dalam pengelolaan dan menjalankan kegiatan usaha. Situasi ”Financial Distress”, merupakan salah satu situasi yang dihindari oleh semua pelaku usaha, karena dapat mengancam keberlangsungan hidup usaha.
Dalam situasi ”Financial Distress”, organisasi atau perusahaan juga akan mengalami kesulitan dalam pengelolaan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasional. Disamping itu juga, tujuan dan sasaran yang diharapkan oleh organisasi atau perusahaan tidak bisa tercapai dengan efektif.
Banyak faktor yang bisa menyebabkan situasi ”Financial Distress” bagi suatu organisasi atau perusahaan, diantaranya penurunan pendapatan yang diperoleh perusahaan pada periode waktu tertentu sebagai akibat dari adanya situasi perekonomian, situasi sosial, kebijakan pemerintah atau perubahan teknologi yang sedang terjadi di suatu negara, sehingga daya beli masyarakat menurun untuk menggunakan produk yang ditawarkan oleh perusahaan.
Catatan: 10 Juli 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar