Konsep "E-Government": Upaya Menciptakan Birokrasi yang Berkinerja Tinggi

 "Konsep "E-Government": Upaya Menciptakan Birokrasi yang Berkinerja Tinggi"

Oleh: Toman Sony Tambunan
(
Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi, Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)

 E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh instansi pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi pegawainya, proses bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.

Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan ke-pemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup dua aktivitas yang berkaitan, yaitu: Pertama, pengolahan data, pengolahan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis. Kedua, pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara.
Untuk melaksanakan pengembangan e-government diarahkan untuk mencapai empat tujuan, yaitu:
Pertama, Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh wilayah Indonesia pada setiap saat tidak dibatasi oleh sekat waktu dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
Kedua, Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.
Ketiga, Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara.
Keempat, Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom.


Catatan: 11 Juli 2021


Tidak ada komentar:

Posting Komentar