"Kebijakan ”Merdeka Belajar-Kampus Merdeka”"
Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi,
Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)
Konsep ”Kampus Merdeka” merupakan bentuk otonomi institusi pendidikan tinggi dalam pengelolaan institusi pendidikan yang mandiri, kolaboratif, kreatif dan inovatif. Institusi pendidikan tinggi diberikan kebebasan untuk mengelola pendidikan tinggi sesuai dengan potensi atau sumber daya yang dimiliki, dan diharapkan dapat mencapai tujuan dari pendidikan tinggi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Melalui kebijakan ”Kampus Merdeka”, maka setiap institusi pendidikan tinggi memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan yang berkualitas dengan penetapan kurikulum ”Merdeka Belajar” sesuai dengan kebutuhan kampus dan mahasiswa.
Untuk mendukung kebijakan ”Merdeka Belajar-Kampus Merdeka”, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Catatan: 11 Juli 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar