Kebijakan ”Merdeka Belajar-Kampus Merdeka”

 "Kebijakan ”Merdeka Belajar-Kampus Merdeka”"

Oleh: Toman Sony Tambunan
(
Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi, Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)

 Pendekatan pembelajaran dalam konsep ”Merdeka Belajar” adalah menciptakan tantangan dan pengembangan unsur kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan peserta didik, serta mengembangkan prinsip kemandirian dalam menemukan pengetahuan melalui pendekatan terhadap lingkungan nyata, sehingga bisa memahami akan pentingnya persyaratan kemampuan, permasalahan yang riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan akan kinerja yang baik, target dan pencapainnya. Disamping itu juga, pendekatan pembelajaran dalam konsep ”Merdeka Belajar” merupakan penerapan proses pembelajaran yang inovatif guna tercapainya capaian pembelajaran yang mampu mengembangkan aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal.

Tujuan dari kebijakan ”Merdeka Belajar” adalah: Pertama, untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan terhadap kebutuhan dunia kerja saat ini. Kedua, untuk menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang berkualitas dan berkepribadian.
Konsep ”Kampus Merdeka” merupakan bentuk otonomi institusi pendidikan tinggi dalam pengelolaan institusi pendidikan yang mandiri, kolaboratif, kreatif dan inovatif. Institusi pendidikan tinggi diberikan kebebasan untuk mengelola pendidikan tinggi sesuai dengan potensi atau sumber daya yang dimiliki, dan diharapkan dapat mencapai tujuan dari pendidikan tinggi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Melalui kebijakan ”Kampus Merdeka”, maka setiap institusi pendidikan tinggi memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan yang berkualitas dengan penetapan kurikulum ”Merdeka Belajar” sesuai dengan kebutuhan kampus dan mahasiswa.
Untuk mendukung kebijakan ”Merdeka Belajar-Kampus Merdeka”, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.


Catatan: 11 Juli 2021


Tidak ada komentar:

Posting Komentar