Konsep "5-P" dalam Upaya Penanggulangan Narkoba
Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku,
Praktisi, Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)
Masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia bahkan di seluruh negara saat ini sudah sangat memprihatinkan dan menimbulkan kecemasan yang dapat mengancam keberadaan generasi muda. Masalah ini sudah menjadi masalah besar yang berskala nasional maupun internasional. Semua elemen baik masyarakat, Pemerintah, maupun institusi aparat hukum berusaha untuk memerangi penyalahgunaan narkoba ini. Jumlah pengguna narkoba setiap tahunnya semakin bertambah dan peredaran narkoba itu sendiri semakin berkembang pesat seiring dengan tingkat konsumsi atas narkoba semakin meningkat. Dan bahkan lebih memprihatinkan lagi, narkoba sudah masuk ke kalangan pelajar baik mulai tingkat sekolah menengah hingga ke perguruan tinggi.
Dengan memerangi penyalahgunaan narkoba ini, maka kita membantu didalam menyelamatkan generasi muda.
Upaya dalam penanggulangan masalah narkoba dapat dilakukan melalui:
Pertama, Pembinaan (Promotif, dimaksudkan untuk membina dan membimbing masyarakat yang belum pernah menggunakan atau belum mengenal narkoba.
Kedua, Pencegahan (Preventif), berupa kegiatan dalam hal: Supply reduction adalah upaya untuk mengurangi pengadaan dan peredaran narkoba; Demand reduction adalah upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan bentuk permintaan atau kebutuhan terhadap penyalahgunaan narkoba; Security approach adalah pendekatan keamanan; Walfare approach adalah pendekatan kesejahteraan, misalnya dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tetntang seluk beluk narkoba.
Ketiga, Pengobatan (Kuratif), merupakan upaya untuk adalah mengobati, menyembuhkan dari berbagai penyakit dan sekaligus berusaha untuk menghentikan dari pemakaian narkoba.
Keempat, Pemulihan (Rehabilitasi), merupakan upaya untuk memulihkan kembali kesehatan fisik, sosial, spiritual dan psikologis yang ditujukan kepada pengguna narkoba yang sebelumnya sudah menjalani program pengobatan.
Kelima, Penindakan (Represif), merupakan program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: 10 Juli 2021

Tidak ada komentar:
Posting Komentar