Good Public Governance (GPG)

 "Good Public Governance (GPG)"

Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku, Praktisi, Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)

 Good Public Governance (GPG) merupakan sistem atau aturan perilaku terkait dengan pengelolaan kewenangan oleh para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung-jawab dan akuntabel.

Good Public Governance pada dasarnya mengatur pola hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat dan antara penyelenggara negara dan lembaga negara serta antar negara.
Good Public Governance (GPG) diperlukan dalam rangka mencapai tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut memelihara ketertiban dunia berlandaskan kedaulatan negara, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut harus diwujudkan negara berdaya-saing sehat dan tinggi yang mampu menciptakan nilai tambah secara berkesinambungan melalui pengelolaan sumberdaya secara bertanggung jawab sehingga terbangun kredibilitas negara baik secara nasional maupun dalam pergaulan internasional.
Peran Negara dalam Mewujudkan Good Public Governance (GPG), yaitu:
Pertama, Menyusun peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan kepentingan masyarakat dan dunia usaha atas dasar prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Kedua, Melakukan proses penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik yang didasari pada kajian yang mendalam serta melibatkan masyarakat dan atau dunia usaha.
Ketiga, Melakukan deseminasi dan sosialisasi terhadap perundang-undangan dan kebijakan publik yang telah ditetapkan.
Keempat, Menciptakan sistem sosial politik yang sehat dan terbuka untuk mewujudkan penyelenggara negara yang memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi serta meningkatkan kemampuan warga negara dalam berdemokrasi melalui pendidikan sosial politik.
Kelima, Memastikan agar dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, penyelenggara negara mematuhi dan memberdayakan sistem hukum nasional.
Keenam, Menerapkan etika penyelenggara negara secara konsisten dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Ketujuh, Mengupayakan kesejahteraan yang memadai serta menyediakan sarana dan prasarana bagi penyelenggara negara dan jajarannya untuk memungkinkan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangannya dengan baik.
Kedelapan, Membangun iklim persaingan usaha yang sehat.
Kesembilan, Menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien.

Catatan: 10 Juli 2021


Tidak ada komentar:

Posting Komentar