"Esensi Pendidikan"
Oleh: Toman Sony Tambunan
(Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Pembelajar, Penulis Buku,
Praktisi, Peneliti, Konsultan, Editor Buku, Reviewer Jurnal)
Suatu paradigma yang benar bahwa pendidikan dimaknai sebagai aset untuk membekali setiap individu agar memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta salah satu upaya untuk membentuk manusia yang berkualitas. Pendidikan merupakan penggerak utama bagi suatu proses perubahan. Perkembangan dan perubahan-perubahan yang terus terjadi di seluruh dunia, menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi sangat dibutuhkan untuk menghadapi perubahan-perubahan tersebut. Pendidikan dianggap sebagai instrumen untuk menjembatani proses pentransferan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut. Pendidikan adalah proses untuk mengisi pengetahuan kepada seseorang agar dapat digunakan untuk melakukan perubahan-perubahan dalam kehidupan manusia. Pendidikan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperoleh kemampuan secara teoritis dan praktis. Pendidikan adalah proses untuk menemani dan menuntun seseorang untuk bertumbuh sesuai dengan kodratnya; serta proses untuk memanusiakan manusia.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimaksud dengan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Lebih lanjut, dalam Pasal 4 disebutkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan, yaitu: Pertama, Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Kedua, Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi-makna. Ketiga, Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Keempat, Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Kelima, Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Keenam, Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.Pendidikan dipahami sebagai suatu proses yang mendukung seseorang untuk bertumbuh sesuai dengan kepribadiannya, serta menuntun dan membimbing seseorang agar bisa berkembang menjadi individu yang di dalam dirinya melekat sifat-sifat manusiawi. Pendidikan bertujuan untuk menghasilkan pribadi-pribadi yang lebih berkualitas, mandiri, berakhlak, berkepribadian baik, serta memiliki kecerdasan sehingga mampu menjalani peran dan tanggung jawab bagi kehidupan dirinya sendiri, keluarga, lingkungan sekitarnya, dan bagi masyarakat umum. Pendidikan merupakan usaha sadar untuk membetuk kepribadian dan perubahan tingkah laku seseorang. Pendidikan sebagai upaya untuk menghantarkan setiap individu guna meraih cita-cita yang diharapkan.
Catatan: 10 Juli 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar