PENTINGNYA RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

 

Perkembangan zaman terus mengalami perubahan yang sangat pesat. Pembangunan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus mengalami perkembangan, akan berdampak kepada penggunaan lahan tanah di suatu daerah. Perkembangan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, juga menyebabkan penggunaan lahan pertanian dan perkebunan secara yang semakin tinggi sehingga hal ini akan berdampak kepada berkurangnya lahapan resapan air, dan semakin berkurangnya ruang terbuka hijau yang dapat memberikan suasana hijau, sejuk, bersih dan asri. Di berbagai daerah pinggiran (desa), dimana sawah dan ladang sudah berubah penggunaan fungsi lahannya menjadi pembangunan pemukiman masyarakat atau perumahan. Artinya, keberadaan lahan-laahnresapan air secar tidak langsung akan semakin berkurang.

Kondisi bumi saat ini, sudah menunjukkan tingkat pemanasan global yang tinggi. Lingkungan semakin tercemar oleh berbagai sampah masyarakat, dan limbah industri. Untuk meminimalisir tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan, maka dirasa perlu adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada suatu lokasi tertentu, terutama di lingkungan yang padat penduduk.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan area/jalur memanjang dan/atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka, sebagai tempat bertumbuhnya berbagai jenis tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja untuk ditanam. Secara umum, proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk wilayah yang terdapat pada penduduk adalah sebesar minimal 30%, yang terdiri dari 20% Ruang Terbuka Hijau publik, dan 10% berupa Ruang Terbuka Hijau privat.

Tujuan dari penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH), diantaranya adalah untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis daerah melalui keseimbangan antara lingkungan alam binaan dan lingkungan padat yang berguna untuk kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkan keserasian lingkungan suatu daerah yang aman, nyaman, segar, asri, indah, dan bersih. Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat dikembangkan, paling sedikit memiliki fungsi dalam hal:

Pertama, Tempat atau kawasan yang berfungsi sebagai ruang edukasi tanaman hidup. Tempat ini dapat menjadi sarana belajar terkait jenis tanaman maupun metode bercocok tanam. Tempat ini dapat ditata dengan baik menjadi suatu miniatur kawasan hutan yang memiliki keanekaragaman flora beserta manfaatnya. Selain itu juga bisa dibuat ruang pembibitan bagi jenis tanaman tertentu untuk mengetahui proses bertumbuhnya suatu jenis tanaman, dan juga sekaligus mendukung pelestarian tanaman.

Kedua, Tempat atau kawasan sebagai ruang olah raga, yang berfungsi sebagai tempat berolah raga bagi setiap masyarakat. Jenis tempat olah raga yang akan dibuat, tentunya untuk jenis olah raga yang bisa dinikmati oleh banyak orang, misal: lapangan sepak bola, bola voli, bulu tangkis, dan sarana untuk aktivitas olah raga lainnya.

Ketiga, Tempat sebagai ruang kesenian. Hal ini dimaksudkan untuk membantu mengembangkan, melestarikan, dan memperkenalkan kebudayaan dan kesenian yang dimiliki oleh setiap daerah. Contoh tempat yang dapat dibuat untuk sarana kesenian, berupa panggung mini untuk pertunjukan seni, pelataran tempat para penonton, ruang penyimpanan berbagai alat kesenian yang dimiliki oleh kelompok masyarakat setempat, dan berbagai miniatur alat kesenian daerah.

Keempat, Tempat atau kawasan sebagai pendukung ekonomi kerakyatan. Tempat ini sebagai sarana untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk melakukan berbagai aktivitas ekonomi yang dapat mendukung peningkatan penghasilan masyarakat. Potensi produk-produk lokal yang dimiliki oleh suatu masyarakat akan dapat terfasilitasi. Selain itu, melalui pengembangan kawasan ini akan membantu dalam hal membuka kesempatan lapangan kerja yang baru.

Melalui keempat contoh tempat sebagai pendukung Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana telah dijelaskan diatas, akan menjadi tempat yang dapat memberikan nilai positif dan bernilai ekonomis bagi masyarakat. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ditata dan dikelola dengan baik, akan memberikan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, dan sekaligus secara khusus akan mendukung peningkatan penghasilan masyarakat, serta secara umum akan meningkatkan pendapatan daerah.

 

 

Catatan: Toman Sony Tambunan

25 September 2021

 

Tulisan ini sudah dipublikasikan dalam blog penulis: tomansonytambunan.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar