Perkembangan zaman
terus mengalami perubahan yang sangat pesat. Pembangunan infrastruktur untuk
memenuhi kebutuhan manusia yang terus mengalami perkembangan, akan berdampak
kepada penggunaan lahan tanah di suatu daerah. Perkembangan pembangunan
perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, juga menyebabkan penggunaan
lahan pertanian dan perkebunan secara yang semakin tinggi sehingga hal ini akan
berdampak kepada berkurangnya lahapan resapan air, dan semakin berkurangnya ruang
terbuka hijau yang dapat memberikan suasana hijau, sejuk, bersih dan asri. Di
berbagai daerah pinggiran (desa), dimana sawah dan ladang sudah berubah
penggunaan fungsi lahannya menjadi pembangunan pemukiman masyarakat atau
perumahan. Artinya, keberadaan lahan-laahnresapan air secar tidak langsung akan
semakin berkurang.
Kondisi bumi saat ini,
sudah menunjukkan tingkat pemanasan global yang tinggi. Lingkungan semakin
tercemar oleh berbagai sampah masyarakat, dan limbah industri. Untuk
meminimalisir tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan, maka dirasa perlu
adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada suatu lokasi tertentu, terutama di
lingkungan yang padat penduduk.
Ruang Terbuka Hijau
(RTH) merupakan area/jalur memanjang dan/atau mengelompok, dimana penggunaannya
lebih bersifat terbuka, sebagai tempat bertumbuhnya berbagai jenis tanaman,
baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja untuk ditanam.
Secara umum, proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk wilayah yang terdapat
pada penduduk adalah sebesar minimal 30%, yang terdiri dari 20% Ruang Terbuka
Hijau publik, dan 10% berupa Ruang Terbuka Hijau privat.
Tujuan dari
penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH), diantaranya adalah untuk menjaga
ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis
daerah melalui keseimbangan antara lingkungan alam binaan dan lingkungan padat
yang berguna untuk kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkan keserasian
lingkungan suatu daerah yang aman, nyaman, segar, asri, indah, dan bersih. Ruang
Terbuka Hijau (RTH) yang dapat dikembangkan, paling sedikit memiliki fungsi
dalam hal:
Pertama,
Tempat atau kawasan yang berfungsi sebagai ruang edukasi tanaman hidup. Tempat
ini dapat menjadi sarana belajar terkait jenis tanaman maupun metode bercocok tanam.
Tempat ini dapat ditata dengan baik menjadi suatu miniatur kawasan hutan yang
memiliki keanekaragaman flora beserta manfaatnya. Selain itu juga bisa dibuat
ruang pembibitan bagi jenis tanaman tertentu untuk mengetahui proses
bertumbuhnya suatu jenis tanaman, dan juga sekaligus mendukung pelestarian
tanaman.
Kedua,
Tempat atau kawasan sebagai ruang olah raga, yang berfungsi sebagai tempat
berolah raga bagi setiap masyarakat. Jenis tempat olah raga yang akan dibuat,
tentunya untuk jenis olah raga yang bisa dinikmati oleh banyak orang, misal:
lapangan sepak bola, bola voli, bulu tangkis, dan sarana untuk aktivitas olah
raga lainnya.
Ketiga,
Tempat sebagai ruang kesenian. Hal ini dimaksudkan untuk membantu
mengembangkan, melestarikan, dan memperkenalkan kebudayaan dan kesenian yang
dimiliki oleh setiap daerah. Contoh tempat yang dapat dibuat untuk sarana
kesenian, berupa panggung mini untuk pertunjukan seni, pelataran tempat para
penonton, ruang penyimpanan berbagai alat kesenian yang dimiliki oleh kelompok
masyarakat setempat, dan berbagai miniatur alat kesenian daerah.
Keempat,
Tempat atau kawasan sebagai pendukung ekonomi kerakyatan. Tempat ini sebagai sarana
untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk melakukan berbagai
aktivitas ekonomi yang dapat mendukung peningkatan penghasilan masyarakat. Potensi
produk-produk lokal yang dimiliki oleh suatu masyarakat akan dapat terfasilitasi.
Selain itu, melalui pengembangan kawasan ini akan membantu dalam hal membuka kesempatan
lapangan kerja yang baru.
Melalui keempat contoh tempat
sebagai pendukung Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana telah dijelaskan diatas,
akan menjadi tempat yang dapat memberikan nilai positif dan bernilai ekonomis bagi
masyarakat. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ditata dan dikelola dengan
baik, akan memberikan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, dan sekaligus secara
khusus akan mendukung peningkatan penghasilan masyarakat, serta secara umum akan
meningkatkan pendapatan daerah.
Catatan: Toman Sony Tambunan
25 September 2021
Tulisan
ini sudah dipublikasikan dalam blog penulis: tomansonytambunan.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar